top of page

Vanessa Khong dan Ayahnya, Tersangka Kasus Binomo Resmi Ditahan

VONMAGZ, Jakarta- Bareskrim Polri dilaporkan telah resmi menahan dua tersangka kasus Binomo yaitu Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, keduanya terancam hukuman penjara 5 tahun dengan Pasal 5 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.


Sebelum ditahan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diperiksa oleh Bareskrim Polri tentang aliran dana hasil dari kejahatan Indra Kenz. "Saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana hasil kejatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya" kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (18 April).

0 comments

Comments


bottom of page