VONMAGZ, JAKARTA- Ustaz berinisial S yang juga dikenal pernah menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ranting Cipete ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kepada 2 muridnya yang masih berusia dibawah umur di Tangerang. Modus tersangka melakukan pencabulan adalah dengan mengajak korban ritual mandi kembang dengan alasan ilmu kebatinan. Peristiwa itu terjadi pada April 2021 dan pencabulan pertama terjadi saat 2 perempuan mengikuti pengajian yang dipimpin oleh tersangka.
Photo Courtesy of poskota.net
"Kemudian pelaku memberikan ilmu kebatinan kepada korban dengan cara diperintahkan mandi kembang pada April 2021. Korban mandi kembang dengan memakai pakaian lengkap dan menyiram air kembang tersebut dari bagian kepala sampai seluruh tubuhnya basah" kata Kompol Abdul Rachim selaku Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Di sisi lain, Ketua RT 02 RW 03, Cipete, Edy Supriyadi membenarkan informasi tentang tersangka pernah menjabat sebagai ketua FPI. Edy sendiri mengaku pernah datang langsung ke pelantikan ustaz S sebagai ketua FPI Ranting Cipete.
"Kan saya diundang waktu itu, waktu pengesehatan dia sebagai ketua ranting, saya diundang. Dia memberitahukan bagaimana dia sebagai ketua ranting. Saya bilang, kalau memang bagus untuk bersama, lingkungan, monggo saja, silahkan. Saya cuma sekedar menghadiri, udah. Setelah itu selamatan, syukuran, saya pulang" kata Edy kepada detik.com (18 Desember).
Comments