VONMAGZ, Jakarta- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Barat berependapat bahwa pemain game online PUBG layak untuk mendapatkan hukuman cambuk karena mengandung unsur kekerasan sebagai pelanggar syariat islam. "Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama islam, sangat layak diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh" ujar Teungku Abdurrani Adian selaku ketua MPU.
PUBG
MPU Provinsi Aceh sendiri telah mengeluarkan fatwa haram bagi pemain PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 yang lalu. Fatwa tersebut dikeluarkan karena dirasa game PUBG telah merusak musyarakat dan generasi muda. "Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggung jawabkan dosanya di akhirat kelak" tambah Teungku. Teungku berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar para pemain game PUBG di Aceh diberi hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Daily Mail
Comentarios