VONMAGZ, JAKARTA- Banyak pengguna Instagram dan TikTok akhir-akhir ini ikut trend challenge memamerkan barang-barang branded mulai dari low hingga high budget. Namun trend tersebut saat ini disoroti oleh Ditjen Pajak. Beberapa artis dan infl
encer yang memamerkan barang branded tersebut di media sosial sudah disentil oleh Ditjen Pajak, seperti yang diungkap di TikTok @ditjenpajakri.
Di TikTok tersebut, Ditjen Pajak mengungkapkan ada Program Pengungkapan Sukarela dari Januari hingga Juni 2022 bagi emreka yang memiliki kekayaan namun belum segera melapor.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Comentários