top of page

Terima Pangkat Tituler Letkol, Deddy Corbuzier Dapat Gaji dan Tunjangan

VONMAGZ, JAKARTA- Deddy Corbuzier dikonfirmasi akan mendapatkan hak seperti anggota TNI yaitu gaji dan tunjangan setelah pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Bukan hanya prabowo, pangkat itu juga di sahkan oleh Panglima TNI Jenderal andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Photo Courtesy of Deddy Corbuzier


"Yang bersangkutan akan mendapatkan hak seperti anggota TNI, tapi terbatas dan juga dikenakan aturan hukum militer apabila melakukan pelanggaran. Termasuk gaji dan tungan. Deddy akan terikat dengan aturan militer. Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas" kata Kapuspen TNI Laksda Kidiyanto, dilansir Kumparan.com.


Sementara Laksda Kisdiyanto mengatakan bahwa tunjangan yang diterima oleh Deddy Corbuzier adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai dengan pangkat masing-masing. "Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga" kata Kisdiyanto kepada merdeka.com.


Deddy juga wajib mengenakan seragam selama mendapatkan pangkat tituler. Aturan pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2. "Seorang yang mempunyai pangkat militer tituler atas pemberian oleh atau berdasarkan Undang-Undang hanya memakai pakaian seragam selama menjalankan tugas jabatannya yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler tersebut" bunyi ayat 2.

0 comments

Comments


bottom of page