VONMAGZ, JAKARTA- Kementrian Perhubungan dilaporkan batal untuk menaikkan tarif ojek online per hari Senin (29 Agustus). Merespons keputusan tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan bahwa keputusan itu sudah benar adanya.
Photo Courtesy of Gojek Indonesia
"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami" kata Igun Wacaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Indonesia, dilansir CNBC.
Di sisi lain, Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementrian Perhubungan mengatakan bahwa keputusan untuk membatalkan tarif ojol sendiri dilakukan demi mempertimbangan beberapa situasi di lingkungan masyarakat. "Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini" kata Adita dilansir Kompas.com, Minggu (28 Agustus).
コメント