VONMAGZ, JAKARTA- Stut motor sekarang bisa dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau dipenjara selama satu bulan yang merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 287 ayat 6.

Photo Courtesy of Kompas
Stut motor sendiri merupakan upaya mendorong motor menggunakan kaki samping dengan motor lain, dan kebanyakan hal ini dilakukan untuk membantu teman yang mogok. Namun sayangnya, aksi tersebut dianggap melanggar lalu lintas jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf h dipididana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" bunyi pasal 287 ayat 6.
Comments