VONMAGZ, JAKARTA — Kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio dengan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022.

Photo Courtesy of ANTARA
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (6/2). Pencabutan berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Polisi juga mengaku akan merehabilitasi nama baik Hasya, "Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Truno.
Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Berdasarkan rekonstruksi ulang, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar miliknya usai menghindari motor di hadapannya yang akan berbelok, lalu terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko yang sedang berjalan di jalurnya. Kasus ini kemudian menjadi sorotan sebab Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan diberikan SP3.
Comments