VONMAGZ, JAKARTA- Siskaeee atau Fransiska Candra Novitasari yang menjadi pidana atas kasus pornografi di Yogyakarta International Airport dilaporkan sudah bebas dari penjara setelah bayar denda sebesar Rp250 juta. Siskaee sebelumnya divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp250 juta yang harusnya baru bebas dari penjara akhir tahun ini. Dan seperti yang diketahui sebelumnya, Siskaeee ditangkap di salah satu stasiun di Bandung setelah video pornonya di Bandara YIA viral di media sosial di akhir 2021 yang lalu.
Photo Courtesy of Twitter
"Pada awalnya dia tidak akan membayar, tapi akhirnya membayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Maaf tidak memberi tahu karena setelah informasi dari program asimilasi keluar, Siskaeee langsung dijemput temannya sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media" kata Ade Agustina selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Yogyakarta.
Ade Agustina juga menambahkan bahwa keputusan Siskaeee untuk membayar denda sudah benar, karena pertimbangannya untuk mengurangi resiko penularan pandemi Covid-19 di area lapas yang over kapasitas dan over anggaran untuk kebutuhan sehari-hari bagi para penghuni lapas. "Mungkin di wilayah DIY tidak begitu dampak karena belum overkapasitas. Tapi, di daerah yang napinya penuh maka bisa terasa" tambah Ade.
Comments