VONMAGZ, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua OPD dan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta. Dengan keputusan tersebut, 12 outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut izinnya.
Photo Courtesy of Anies Baswedan
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta berdasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku" kata Benny Agus Chandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Senin (26 Juni).
Comments