VONMAGZ, JAKARTA — Sejumlah Hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan tentang pernikahan beda agama. Namun, salah seorang Hakim Konstitusi memilih untuk menyetujui gugatan tersebut yakni Daniel Yusmic P Foekh yang menyatakan bahwa seharusnya negara turut terlibat dalam pernikahan beda agama.

Photo Courtesy of Atma Jaya
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang pemeluk katolik bernama Ramos Petege yang tidak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam. Hal ini menjadi salah satu fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama. "Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," ungkap Daniel dikutip dari detikcom, Rabu (1/2).
Daniel berpendapat bahwa ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan merupakan hal yang krusial dalam melindungi hak-hak warga negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945. Selain untuk melindungi pasangan perkawinan beda agama/penghayat kepercayaan, pencatatan perkawinan juga dapat melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Namun Daniel menyadari kebijakan tersebut adalah kewenangan DPR dan pemerintah. Sebagai hakim konstitusi, Daniel tidak berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan itu. Sehingga Daniel sepakat dengan delapan hakim MK lainnya untuk menolak permohonan Ramos Petege.