VONMAGZ, Jakarta- Badan Legislasi DPR kini kembali membahas tentang Rancangan Undang Undang Larangan minuman berakohol pada Selasa (10/11). Dari 21 anggota DPR, mayoritas dari mereka yang menjadi pengusul RUU tersebut adalah dari Fraksi PPP. Salah satunya adalah DPR RI Fraksi Illiza Sa'aduddin Djamal. "Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu untuk menciptakan ketertiban dan ketrentaman di masyarakat dari para peminum alkohol. Pendapatan dari minuman beralkohol itu tidak sebanding dengan resikonya" kata Illiza dalam rapat Baleg.

Getty Images
Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad sangat mendukung usulan tersebut. Ia meminta larangan tersebut dilakukan secara menyeluruh. "Dalam ajaran Islam, minuman yang memabukkan baik sedikit maupun banyak adalah haram. Maka sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan di seluruh Indonesia" ujar Dadang Kahmad. "Sebaiknya bagi umat Islam dilarang secara menyeluruh dan total, tidak ada kecuali. Masih banyak makanan yang menyehatkan dan halal" tambahnya.

Dok : Dadang Kahmad/Republika.com
Meskpun begitu, minuman beralkohol masih diperbolehkan jika untuk kepentingan terbatas seperti ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, adat, dan tempat tempat yang diizinkan di peraturan perundang undangan. Pada Bab VI tentang Ketentuan Pidana, mereka yang melanggar aturan akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit 200 ribu rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Comments