VONMAGZ, Jakarta- RCTI kini tengah menggugat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Jika memang gugatan ini dikabulkan, maka Live Streaming berbasis internet seperti Youtube dan Instagram berpotensi dilarang. Selain itu, pihak RCTI juga meminta layanan Netflix untuk turut diatur dalam UU Penyiaran. Berimbas dari itu semua, publik pun memberikan komentar pedas kepada RCTI karena dirasa ingin membatasi kreativitas para pengguna dan penikmat media sosial.

Dok : Medcom
Merespons hal tersebut, Christophorus Taufik yang merupakan Corporate Legal Director MNC Group memberikan penjelasan bahwa mereka bukan ingin membatasi kreativitas medsons, namun demi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa. "Itu tidak benar, permohonan uji materi RCTI dan iNews justru dilatar belakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak anak bangsa dengan sahabat Youtuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian" ungkap Chris kepada kumparan.com pada hari Jumat 28/08/20.
Namun di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa RCTI memiliki motif ekonomi dan persaingan atas gugatan yang dilakukannya. Menurutnya, orang di bidang usaha tidak bisa menolak tentang kemajuan zaman.
"Dulu orang menonton dari televisi, sekarang semua sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuma konglomerat yang punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis dan memungkinkan bisa mendapatkan uang. jadi kemajuan jelas tidak dapat ditolak" ungkapnya.
Comments