top of page

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Hukuman Diringankan Karena Putri Sopan Selama Sidang

VONMAGZ, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J delapan taun penjara. Jaksa juga mengatakan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi sendiri adalah karena Putri belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Photo Courtesy of Kompas.com


"Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Menuntur supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan peritah terdakwa tetap ditahan" kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (18/1).


Jaksa juga menyatakan Putri diyakini melanggar Pasal 350 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya" kata jaksa.

0 comments

Komentarze


bottom of page