top of page

Puluhan Wanita Gugat Pornhub Atas Penyebaran Video Ilegal Lewat Perdagangan Manusia dan Pemerkosaan

VONMAGZ, JAKARTA- Lebih dari 30 wanita menggugat Pornhub pada Kamis (17/6) dengan tuduhan melanggar Undang Undang perdagangan seks federal, mendistribusikan pornografi anak, pemerasan, dan kejahatan lainnya. Gugatan tersebut juga menuduh perusahaan induk Pornhub, MindGeek perusahaan kriminal yang membeli dan mengunggah konten ilegal yang sering diperoleh melalui perdagangan manusia dan kekerasan seksual.



Para wanita tersebut juga mengatakan bahwa MindGeek menggunakan konten nonkonsensual untuk menjadi perusahaan pornografi online yang dominan di dunia. Mereka juga mengungkapkan telah menjadi korban eksploitasi seksual, pemerkosaan dan perdagangan manusia sehingga menjadi korban dari video ilegal yang diunggah dan disebarluaskan oleh Pornhub. "Saya salah satu orang yang akhirnya menjadi tunawisma, akhirnya putus sekolah. Berakhir dengan narkoba, benar benar terlepas dari keluarga saya. Saya akhirnya mencoba bunuh diri berkali kali. Saya berakhir di rumah sakit jiwa" kata salah satu korban.


Merespons tuduhan tersebut, Pornhub justru membantah tuduhan itu dan menyebutnya tidak masuk akal. "Pornhub tidak menoleransi konten ilegal dan menyelidiki keluhan atau tuduhan apa pun yang dibuat tentang konten di platform kami. Tuduhan dalam pengaduan hari ini bahwa Pornhub adalah perusahaan kriminal yang memperdagangkan perempuan benar benar tidak masuk akal dan pasti salah" kata salah satu pihak Pornhub dalam sebuah pernyataan.


Pornhub sebelumnya telah menghadapi masalah larangan transaksi oleh Visa dan Mastercard serta menangguhkan semua video yang tidak terverifikasi di situs web pada Desember 2020. Investigasi Mastercard menghasilkan larangan pemrosesan pembayaran untuk MindGeek yang tertuduh mengambil keuntungan dari perdagangan manusia yang dituduhkan. Hingga kini juru bicara Visa maupun Mastercard belum memberikan komentar appun.

0 comments

コメント


bottom of page