VONMAGZ, JAKARTA - Setelah ramai diperbincangkan di jagad media sosial, kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/7) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana.
Photo Courtesy of ACT Palu
Diantaranya adalah Pendiri ACT, Ahyudin dan juga Presiden ACT, Ibnu Khajar. Wakil Direktur Dittipideksus, Kombes Helfi Assegaf, menyampaikan melalui Antara, "Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,"
Keempat orang yang ditetapkan tersangka terhitung pukul 15:50 WIB ialah, A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.
Comments