top of page

Prajurit TNI dan Polri yang Ikut Kampanye Pemilu 2024 Dipenjara Setahun dan di Denda Rp12 Juta

VONMAGZ, JAKARTA- Prajurit TNI dan Polri aktif secara resmi dilarang terlibat dalam kampanye Pemilu 2024 mendatang dan dilarang menjadi pelaksana kampanye. Dan jika mereka ditemukan terlibat, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Photo Courtesy of Kompas.com


"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagai dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta" tulis pasal 494 UU Pemilu tersebut.


Selain itu, prajurit TNI dan Polri dilarang menggunakan haknya untuk memilih di Pemilu 2024 yang artinya harus bersikap netral untuk Pemilu kedepannya. Keduanya juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan maupun menguntungkan tim dan peserta kampanye tertentu di Pemilu 2024.

Comments


bottom of page