VONMAGZ, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ditemukan 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan pencucian uang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang juga selaku Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali mengirimkan laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2019 lalu usai kasus kekayaan tak wajar pejabat pajak ramai dibicarakan.

Photo Courtesy of Getty Images
“Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019,” ungkap Mahfud pada Selasa (7/3). Mahfud memberikan konfirmasi bahwa Sri Mulyani menyatakan akan memeriksanya dan berkomitmen untuk mengambil tindakan kepada para pegawainya jika terbukti bersalah.
Diketahui beradasarkan hasil analisis, para pegawai Kemenkeu melakukan transaksi kisaran belasan juta yang dilakukan berkali-kali. “Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta sampai 15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujarnya. Mahfud juga menambahkan bahawa dari hasil laporan PPATK masih banyak ditemukan modus pemindahan aset hasil korupsi ke luar negeri yang kemudian hanya diambil sesuai kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi.
Mahfud juga menekankan bahwa proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dioptimalkan sebab sebagian besar koruptor cenderung lebih takut dimiskinkan daripada dihukum penjara. “Hal yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, melainkan kemiskinan,” kata Mahfud dilansir dari Antara.