VONMAGZ, JAKARTA- Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) memberi usul dan berharap agar pemerintah memberi izin untuk menerbitkan aturan mengenai pelat nomor kendaraan yang bisa menggunakan nama seseorang dengan syarat bayar Rp500 juta dan berlaku untuk 5 tahun. Tujuannya sendiri adalah untuk meningkatkan pemasukan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PHOTO COURTESY OF LIPUTAN6
"Besok kita harapkan pemerintah bisa terbitkan satu keputusan, (pelat) nomor itu bisa, contohnya mobil ini bisa YUSRI-1 kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk 5 tahun. Kenapa tidak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan" kata Irjen Firman saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Irjen Firman menambahkan bagi yang namanya sama dan mengajukan nama yang sama untuk pelat nomor maka akan dilakukan lelang dan biaya lelang tersebut akan masuk ke kas negara. "Kalau yang namanya 'YUSRI' ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa, masuk (kas) negara lagi. Jadi mohon izin itu perhitungan PNBP ke depan yang lebih realistis" tambah Irjen Firman.
Comments