top of page

Polri Mengeluarkan Aturan Terbaru, Bikin SIM A Harus Memiliki Sertifikat Sekolah Mengemudi

VONMAGZ, JAKARTA- Polri kini resmi mengeluarkan aturan terabru terkait syarat pembuatan SIM A. Salah satunya adalah sertifikat sekolah mengemudi yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi; "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan" bunyi keterangan tersebut.

Dok: Getty


AKPB Arief Budiman juga ikut mengonfirmasi terkait peraturan terbaru tentang persyarakatan sertifikat sekolah mengemudi. "Bahwa untuk calon pengemudi, atau calon pemohon SIM itu diutamakan yang sudah memiliki kompetensi. Kompetensi ini dibuktikan dengan ada sertifikat sekolah mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi oleh pemerintah, atau juga bisa belajar sendiri. Itu dimungkinkan. Jadi pemohon itu bisa belajar sendiri, berlatih sendiri, sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SIM" kata Arief.


Berikut isi Pasal 9 huruf a dituliskan bahwa:

  1. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:

  2. Mengisi dan menyerahkan formulir

pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik:

  1. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

  2. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

  3. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia

  4. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

  5. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

0 comments
bottom of page