top of page

Lima Polrestabes Medan Curi Rp 650 Juta Saat Geledah Rumah Bandar Narkoba, CCTV Sengaja Dirusak

VONMAGZ, JAKARTA- Lima personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bernama Matredy Naibaho, Toto Hartono, Marjuki Ritonga, Dudi Efni, dan Rikardo Siahaan disidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10 November). Kelima oknum tersebut didakwa telah mencuri uang sebesar Rp 650 juta dan beberapa barang hasil penggeledahan dari rumah seorang bandar narkoba.

Foto: Kompas


Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa lima oknum polisi merupakan anggota kepolisian Team II Unit I Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Kasat Narkoba Oloan Siahaan pada 3 Juni 2021.


Kelima oknum ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan memulai melakukan penggeledehan di lokasi, tapi Dudi Efni sengaja merusak kabel CCTV. Disana ditemukan alat isap sabu, paket kecil yang diduga berisi sabu, laptop, tas wanita berisi uang, dan koper hitam. Matredy Naibaho mengambil koper hitam dan memasukkan uang tersebut kedalam koper lalu kelima oknum kembali ke Polrestabes Medan.


Tapi uang hasil penggeledahan yang disita kelima oknum bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, malah diambil para terdakwa. Uang yang mereka peroleh yaitu Rp 600 juta dan Rp 50 juta dengan total Rp 650 juta dan dibagi untuk kelimanya. JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 dari KUHP atau Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

0 comments
bottom of page