VONMAGZ, JAKARTA- Politikus PDIP Mardani H Maming dicekal KPK saat akan ke luar negerti karena dilaporkan statusnya menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia dilaporkan menerima uang suap sebesar Rp89 miliar.
Photo Courtesy of Media Indonesia
Seperti yang dilansir di situs resmi KPK, Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut melaporkan harta kekayaan miliknya pada tahun 2017 sebesar Rp44,681 miliar termasuk 39 bidang tanah, bangunan, harta bergerak,surat berharga, dan kas. Mardani juga tercatat memiliki lima transportasi sebesar Rp1,152 miliar termasuk Mobil Nissan X-Trail Minibus dan Toyota Alphard.
"Betul, (pencegahan Mardani H Maming ke luar negeri) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022" kata Achmad Nur Saleh selaku Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi kepada Detik.com. Meskipun sudah dicegah oleh KPK, pihak KPK maupun dari Mardani H Maming sendiri belum memberikan konfirmasi kasus apa yang akan diusut.
Comments