top of page

Polisi Ungkap Kasus Mesum Pasien Positif COVID dan Perawat Wisma Atlet Berawal Dari Aplikasi Blued

VONMAGZ, Jakarta- Polisi menetapkan JM (23) pasein positif corona di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sebagai tersangka dalam kasus mesum sesama jenis dengan seorang tenaga kesehatan KA. Polisi ungkapkan kasus tersebut terjadi awalnya mereka berdua berkomunikasi melalui aplikasi Blued. "Kronologinya, tersangka dengan teman mainnya diduga nakes merupakan orang yang suka sesama jenis dan mereka memiliki aplikasi bernama Blued. Kalau punya aplikasi tersebut, nyalakan, lalu searching, 500 meter akan ketemu orang yang juga memiliki aplikasi tersebut, sehingga si tersangka pada saat itu dirawat di Tower 5, sedangkan pasangan sesama jenisnya ada di Tower 3 merupakan nakers. Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa" kata Kombes Hengki Haryadi Selaku Kapolres Jakarta Pusat pada konferensi pers di Malpores, Jakarta Pusat (19/01/2021).

Foto : Detik.com


Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin juga menyatakan akan membeberkan kasus mesum tersebut. Sejauh ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka yaitu sang pasien yang dijerat dengan UU ITE. "Mereka ketemu di aplikasi itu dan saling tegur sapa. Si oknum nakes itu menyampaikan dia merupakan nakes di Tower 3 dan sering melaksanakan tugas di Tower 5. Tersangka pasien yang saat itu positif COVID dirawat di Tower 5. Lewat aplikasi itu mereka tukar nomor WA, lewat WA komunikasi lebih intens terkait dengan perbuatan seks diantara mereka. Karena mereka suka, akhirnya oknum nakes mendatangi tersangka JM ke tower 5. Akhirnya mereka komunikasi tentang perbuatan mereka, tentang mohon maaf kenikmatan yang mereka rasakan. Mereka upload ke media sosial Twitter sehingga menyebarlah berita tersebut" kata Burhanuddin.


Seperti yang dilansir oleh detik.com, JM kini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 44/2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atay Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila engan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.

0 comments

Comments


bottom of page