top of page

Polisi Gelar Perkara Kasus Pesta Raffi Ahmad, Polisi : Mereka Tidak Diundang, Datang Sendiri

VONMAGZ, Jakarta- Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan gelar perkara kasus pesta yang dihadiri Raffi Ahmad setelah divaksin sinovac di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan pada Rabu (13/01/21) yang lalu. "Iya, nanti kami akan gelarkan" kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga mengatakan sebanyak 18 tamu yang hadir di dalam rumah mewah termasuk Raffi Ahmad mengaku tidak diundang oleh sang pemilik rumah. 18 orang tersebut datang sendiri karena menganggap sang pemilik rumah sebagai teman baik. "Betul malam itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri" kata Pol Yusri Yunus.


Images : Nasional Kompas


Selain itu dikatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tidak terbukti. Yusri menegaskan bahwa dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan tidak terbukti. "Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang. Itu rumahnya memang rumahnya ada seperti lapangan basket yang besar sekali" tambah Yusri di Depok pada Senin (18/01).

Images : Republika


David Tobing yang merupakan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia justru menganggap sebaliknya, ia merasa bahwa Raffi telah melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. "Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar" kata David.

0 comments

Commenti


bottom of page