top of page

Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin

VONMAGZ, JAKARTA-Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi secara resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Bambang Sidik Achmadi sendiri sebelumnya menjadi salah satu polisi yang didakwa memberi perintah penembakan gas air mata ke arah tribun di Stadion Kanjuruhan kepada suporter Arema.

PHOTO COURTESY OF YUDHA PRABOWO/AP/PICTURE ALLIANCE


Sementara Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan bahwa tembakkan gas air mata yang ditembakkan oleh personel Samampta Polres Malang hanya menuju ke arah tengah lapangan.


"Menimbang memperhatikan fakta penempakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan. Dan ketika asap sampai di pinggir lapanga sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan. Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan" kata Bambang saat pembacaan putusan, hari ini Kamis (16/3).

0 comments

Comments


bottom of page