VONMAGZ, JAKARTA- Penyidik Polda Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh TikToker, Bima Yudho Saputro. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai tidak adanya unsur pidana dalam ucapan dan kritikan yang dilontarkan oleh Bima.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana. Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor" kata Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Bidang Humas Polda Lampung. Pandra juga mengajak tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Bambang Hartono dan Ahmad Rizal serta hasnawati Nasution selaku ahli bahasa. Dan menurutnya, kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori tidak merujuk kepada agama, suku, dan ras tertentu.
Selain itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo juga mengadakan gelar perkara serta pemeriksaan beberapa orang saksi. "6 saksi yang diperiksa atas perkara itu di antaranya yakni 3 orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua ahli pidana. Untuk gelar perkara dilaksanakan pada Senin malam kemarin. Untuk itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan. Kasus dihentikan karena pemeriksaan secara terbuka dan tidak memenuhi unsur pidana" ungkapnya saat konferensi pers.
Comments