VONMAGZ, JAKARTA- Kepolisian dilaporkan sedang menyiapkan warna plat kendaraan dengan background warna putih dan tulisan hitam. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei yang lalu namun belum resmi diterapkan. Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Korlantas Polri menjelaskan warna plat baru tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan untuk kendaraan pribadi. Penggantian warna plat nomor tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor yang sudah ditanda tangani olehy Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Foto: Motoris.ID
"tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya, yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi perpol Nomor 7 Tahun 2021. Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas. Masih dalam proses. Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap" kata Taslim, seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia pada hari ini.
Berdasarkan aturan itu, pada Pasal 45, ditetapkan warna baru pelat nomor, yakni:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk