VONMAGZ, JAKARTA- Polri menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jaiolo Selatan, Halmahera Barat. Pelaku pemerkosaan tersebut merupakan Briptu Nikmal Idwal dan akan segera dipecat dari kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. "Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka" kata Sambo, pada Kamis (24/6).
Dok : Polri
Dari hasil reka ulang kasus pemerkosaan tersebut, Briptu Nikmal Idwal membawa korban ke kantor polisi usai menerima permintaan dari kerabatnya yang sedang mencari korban pada 13 Juni 2021 yang lalu. Korban yang ditemukan berada di sebuah penginapan kemudian dibawa ke Polsek Jailolo Selatan untuk diamankan. Korban pun diminta untuk bermalam di kantor polisi tersebut. Namun, di tempat itu juga korban malah diperkosa. Dan adanya beberapa informasi yang beredar, korban sempat seolah olah diinterogasi oleh aparat kepolisian karena diduga kabur dari orang tua. Korban diperasi dan terkunci berdua di sebuah ruangan interogasi dengan Briptu Nikmal Idwal.
Sambo menyebut bahwa tersanga Nikmal Idwal akan diseret ke isdang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 35 Undang Undang nomor 2 Tahun 2002. "Proses penyelidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana sebesar beratnya. Akan segera ditindak, tanpa pandang bulu" kata Sambo. Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Ia terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Comments