VONMAGZ, JAKARTA - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan yang dilakukan oleh Bjorka setelah mengakui menjual channel telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS atau senilai Rp1,49 juta.
Photo Courtesy of Tribunnews
Dilansir dari Antara, Agung mengatakan, “Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu,”
Atas perbuatannya Agung ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan mengaku bersalah karena telah memberikan sarana ke Bjorka. Timsus Polri menyita sebuah barang bukti berupa SIM Card yang Agung gunakan untuk berkomunikasi dengan Bjorka, selain itu Polri juga menyita dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Comments