VONMAGZ, Jakarta- Pemerintah kini menyediakan pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi sejumlah transgender di Kota Tangerang Selatan, Banten. Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negerti mengatakan keputusan tersebut sesuai amanat pelayanan terhadap penduduk rentan administrasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 tahun 2019. Para transgender di Indonesia sebelumnya sempat merasakan ketidaksetaraan dan keadilan selama puluhan tahun yang membuat mereka merasa tidak diakui.
Dok : CNN Indonesia
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif" kata Zudan, pada Kamis (3/6).
Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri David Yama mengatakan para transgender diberikan pelayanan tersebut berasal dari 9 provinsi termasuk Banten, Jawa Timur, Jawa tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Papua, dan Lampung. David menambahkan untuk sementara Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan telah memiliki NIK sehingga langsung bisa mencetak KTP-el dan KK secara langsung.
コメント