VONMAGZ, JAKARTA- Saat ini syarat terbaru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah wajib menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi dari sekolah terakreditasi. Hal itu diumumkan langsung oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri yang juga menilai bahwa pembuatan SIM di Indonesia sendiri sebelumnya terlalu mudah.
PHOTO COURTESY OF FAJAR
"Kenapa kita arahkan kesana, kenapa? Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Saya tahu setiap orang bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik kendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakan ini adalah etikanya yang kurang. Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah" kata Direktur Regident Korlantar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunis, dilansir VIVA.
Comments