VONMAGZ, Jakarta- Roni Bin Hasan, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur mendapatkan hukuman 169 cambuk di Taman Sari, Banda Aceh. Namun belum selesai hukuman diterima, Roni tiba tiba mengangkat tangannya dan meminta ampun saat cambukan baru berjalan ke 52 kali. Terpidana sempat empat kali terduduk dan meminta algojo (yang memberi cambuk) untuk berhenti. Saat terduduk, petugas kesehatan memeriksa fisik dan kesehatannya, Roni yang merintih kesakitan melihat adanya luka lecet akibat cambukan tersebut, hukuman cambuk terpaksa diberhentikan dan dilajutkan pada prosesi selanjutnya.

Dr Sarah selaku Anggota Publik Safety center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh mengatakan bahwa terpidana mengalami lecet berat sehingga akan membahayakan jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan. "Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini udah lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik" ujarnya.

Sebelumnya Roni memang telah terbukti bersalah yang melanggar Pasal 50 juncto Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah. Ia mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 6 bulan sehingga total menjadi 169 kali cambukan.
