VONMAGZ, JAKARTA- Dalam sebuah keputusan penting, Komisi Perserikatan Bangsa Bangsa mengambil sejumlah keputusan untuk memimpin cara ganja diatur secara internasional. Meninjau sederet rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia terkait ganja dan turunannya, komisi PBB telah melakukan reflasifikasi narkotika.


Getty
Ganja kini telah dihapus dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkoba, dimana obat tersebut terdaftar sebagai opioid yang mematikan dan membuat kecanduan selain heroin. Sebuah keputusan penting untuk menghilangkan ganja dari pengawasan ketat menyusul pemungutan suara oleh 53 Negara Anggota, pemungutan suara dari 27 setuju, 25 menentang, dan satu abstain sekarang mendorong obat tersebut untuk diakui karena potensi sebagai pengobatan medis. Saat ini, lebih dari 50 kabupaten menawarkan program obat ganja, sementara Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian Amerika Serikat telah melegalkan obat tersebut untuk penggunaan pariwisata. Laporan tersebut juga mencatat bahwa keputusan komisi PBB dapat meningkatkan penelitian ilmiah ke dalam khasiat obat tanaman dan menambah lebih banyak bahan bakar untuk industri miliaran dolar yang telah berkembang pesat.
Comments