VONMAGZ, Jakarta-Untuk pertama kalinya setelah empat dekade dimana Vatikan merevisi aturan Gereja Katolik perihal penindakan pelecehan seksual, Paus Fransiskus akhirnya memperjelas regulasi yang ada untuk memastikan para imam/pendeta pelaku pelecehan seksual dibawah umur, penipuan, dan melecehkan wanita harus diproses secara tegas.

Getty
Hal tersebut menjadi revisi terbesar yang pernah dilakukan oleh Gereja Katolik sejak 1983 yang dirasa sudah usang dan perlu dimodifikasi. "Hal ini untuk mencegah kejahatan yang lebih buruk kedepannya sekaligus menyembuhkan luka korban, revisi yang baru mencakup berbagai perubahan dan meliputi sanksi bagi pelanggarnya" kata Paus Fransiskus pada Selasa (1/6). Pelecehan seksual terhadap anak dibawha umur ditelatkkan dibawah bagian baru dengan judul 'Pelanggaran terhadao Kehidupan Manusia, Martabat, dan Kebebasan" alih alih "Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas. Fransiskus menambahkan revisi yang ada melibatkan berbagai pakar hukum untuk memastikan adanya unsur unsur pidana dalam rancangannya.