top of page

Panji Gumilang Al Zaytun Gugat MUI Rp1 Triliun

VONMAGZ, JAKARTA- Panji Gumilang selaku pemimpin pondok Al Zaytun dilaporkan menggugat Anwar Abbas dan MUI dengan menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun karena perbuatan yang dianggap melawan hukum. Gugatan tersebut sudah diajukan dan terdaftar pada Kamis (6/7).

PHOTO COURTESY OF JAWA POS


"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 rupiah dan Rp1 triliun atas kerugian material dan imateriel" kata Hendra Efendi, pengacara dari Panji Gumilang kepada para wartawan, Senin (10/7).


"Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian. Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan-potongan (video) TikTok atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial" ujarnya dilansir TVOneNews.

Comments


bottom of page