VONMAGZ, JAKARTA - Panglima TNI lakukan mutasi terhadap Brigjen Marinir Nuri Andrianis Djatmika (Brigjen NA) pelaku kasus penembakan kucing liar di sekitar kompleks Sesko TNI.

Photo Courtesy of Instagram @rumahsinggahclow
Brigjen Nuri merupakan pejabat Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/818/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Setum (Kasetum) TNI, Brigjen Edy Rochmatullah, atas nama Panglima TNI pada 29 Agustus.
Nama Brigjen Nuri berada di urutan ke-91 dari total 109 daftar pati yang dimutasi dalam surat kepetusuan tersebut. Brigjen Nuri dimutasi dari jabatannya sebagai Dankorsis Sesko TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.