
Photo Courtesy of Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VONMAGZ, JAKARTA - Nikita Mirzani resmi berstatus tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani yang diterima Kejaksaan Kejaksaan Negeri Serang. Setelah viral berita rumah Nikita dikepung polisi, kini diketahui bahwa kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Senin (11/7) lalu.
Dalam perkara tersebut, Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Commentaires