top of page

Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 Triliun Atas Pelanggaran Hak Cipta

VONMAGZ, JAKARTA- Perusahaan ojek online Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan pendirinya Nadiem Makarim dilaporkan digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Gojek dan Nadiem digugat senilai Rp24,9 triliun oleh Hasan Azhari dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Photo Courtesy of Gojek Indonesia


Belum diketahui siapa Hasan Azhari, tapi menurut sumber ia mengklaim bahwa ia adalah penemu ojek online pertama di dunia dan pernah mempromosikan jasa ojek online di situs blogger. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi untuk menyelesaikan perkara tersebut.


"Menghukum TERGUGAT (PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr.Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000. -(sepuluh milyar rupiah)" dikuti dari petitum yang diunggah di SIPP PN Jakarta Pusat (2 Desember).

0 comments

Comments


bottom of page