VONMAGZ, JAKARTA- Mulai sekarang, siapapun yang memviralkan ulah bule yang melakukan aksi mesum atau pornografi bisa terancam UU ITE. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan memperingatkan masyarakat untuk tidak asal-asalan menyebarkan informasi dan alangkah baiknya langsung melaporkan ke kepolisian terdekat jika ada perilaku negatif dari WNA di Bali.
PHOTO COURTESY OF TWITTER
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga. Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan wisatawan ini, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Ini nanti akan kami proses" kata Danu Putra, dilansir DetikBali, Minggu (28/5).
Comments