top of page

Komisi Fatwa MUI Resmi Haramkan Penggunaan Mata Uang Kripto

Updated: Nov 12, 2021

VONMAGZ, JAKARTA- Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency adalah haram, leway litima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII. Cryptocurrency dinilai mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. "Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i" kata KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa lewat konferensi pers, Kamis (11 November).

Getty


Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang ada wujud fisik dan memiliki nilai, jumlahnya diketahui secara pasti, memiliki hak milik, serta bisa diserahkan kepada pembeli. "Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pinjol, kripto. Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru dibahas dialami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat" tambah Asrorun.

Comments


bottom of page