top of page

MUI Nyatakan Produk Mixue Halal

VONMAGZ, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menerbitkan ketetapan halal produk es krim Mixue setelah sidang produk halal oleh Komisi Fatwa pada Rabu (15/2).

PHOTO COURTESY OF MIXUE


Asrorun Niam selaku Ketua Bidang Fatwa Halal MUI mengatakan fatwa halal juga ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal pada komposisi produk Mixue. "Dalam sidang disumpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya" kata Asrorun Niam dilansir DetikFinance, Jumat (17/2).


Anam juga menyatakan bahwa keketapan halal MUI pada produk Mixue sudah termasuk semua menu dan outlet karena pemeriksaan produk halal dilakukan di semua outlet dan menu di dalamnya.


Mixue sendiri merupakan outlet yang menjual Ice Cream dan Tea termasuk milkshake dan bubble tea. Menurut info dari situs resmi perusahaan, Mixue didirikan oleh Zhang Hongchao asal China pada tahun 1997 silam.

0 comments

Comments


bottom of page