VONMAGZ, JAKARTA- MUI Provinsi Jawa Barat dan juga KBRI Swiss secara resmi mengubah status Emmeril Khan Mumtaz yang statusnya orang hilang (missing person) menjadi orang tenggelam (drowned person), yang artinya Eril sudah ditanyakan tiada atau meninggal dunia karena tenggelam.

Photo Courtesy of Ridwan Kamil
Keputusan tersebut tertuang di surat edaran MUI Jawa Barat yang dirilis setelah keluarga dari Ridwan Kamil mengadakan pertemuan di Kantor MUI Jawa Barat, Kamis (2 Juni). Surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua MUI Jabar Prof. Dr.KH. Rachmat Syafe'i, LC, MA dan juga Sekretaris Umum Drs HM Rafani Akhyar M.Si tertanggal Kamis, 2 Juni 2022. MUI Jabar juga menghimbau kepada masyarakat muslim untuk menggelar shalat ghaib untuk putra Gubernur Jawa Barat tersebut yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss.
"Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan dari pihak keluarga sebagaimana dijelaskan diatas, makan dengan memperhatikan ketentuan syara', jenazah harus segera dishalatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyerukan kepada masyarakat muslim menggelar shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz pada hari Jumat 3 Juni 2022 di setiap majelis/mushola" tulis keterangan MUI.
