VONMAGZ, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi menyatakan agar pemilik usaha kuliner mulai dari kafe, restoran hingga warkopp untuk tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Bukan hanya usaha kuliner, tetapi para pengusaha tempat hiburan malam juga diminta ditutup.
Photo Courtesy of Tribun
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadhan. Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat Bulan Ramadhan nanti. Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Alquran, berinfak, dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain" kata Muhhidin selaku Sekretaris Umum MUI Bekasi, Jumat (25 Maret), dilansir Antara.
Muhhidin menambahkan agar para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid dapar melakukan syiar di malam Hari Raya Idulfitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di dalam masjid dan mushala masing-masing dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah kerumunan.
Comments