VONMAGZ, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan Presiden RI yang diajukan oleh seorang guru honorer, Herifuddin Daulay. Gugatan diajukan Herifuddin atas uji materi terhadap batas masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi hanya dapat menjabat selama dua periode. Ia mengguggat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Photo Courtesy of Liputan 6
Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/2) menyebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya pernah menyidangkan gugatan mengenai masa jabatan presiden. Dalam putusan sebelumnya, MK telah menolak gugatan tersebut sebab pasal-pasal yang digugat tersebut adalah konstitusional. “Dan mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya,” ucap Saldi, saat membacakan pertimbangan.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” tambah Saldi.
Putusan akhir gugatan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang secara tegas menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.
Comments