VONMAGZ, JAKARTA- Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan dilaporkan memberikan izin kepada pengusaha eksportir untuk memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25%. Izin ini diterbitkan pada 7 Maret yang lalu dan tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

PHOTO COURTESY OF INFO PUBLIK
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima" tertulis aturan tersebut.
Peraturan ini sendiri dibuat untuk merepons pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi di industri padat karya sejak pandemi. PHK itu dilakukan karena menurunnya permintaan dari negara tujuan ekspor terutama Eropa dan Amerika Serikat.