top of page

Masa Jabatan Ketua KPK Firli Bahuri Diperpanjang, Menurutnya Putusan Itu Adalah Kehendak Tuhan

VONMAGZ, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperpanjang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun. Merespons keputusan tersebut, Firli mengatakan bahwa putusan MK itu merupakan kehendak Tuhan.

PHOTO COURTESY OF KOMPAS


"Untuk itu kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi" kata Firli pada Jumat (26/5).


Sementara Fajar Laksono selaku juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan KPK yang menjadi 5 tahun tersebut berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini. "Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan. Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang kurang lagi 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini" kata Fajar kepada para wartawan, Jumar (26/5).

0 comments

Comments


bottom of page