VONMAGZ, JAKARTA- Mahkamah Agung memotong masa hukuman Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang awalnya 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan" kata Andi Samsan Nganro, juru bicara MA, Rabu (9 Maret).

Photo Courtesy of Kompas
Bukan hanya masa hukuman, MA juga memotong pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun. Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy bebas atau selesai menjalani masa hukuman penjara. Pertimbangan pemotongan tersebut dinilai oleh majelis hakim kasasi bahwa Edhy telah memberikan harapan besar kepada masyarakat khususnya para nelayan.
"Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil" kata Andi.