top of page

Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi David Rp120 M, Mengaku Tidak Punya Harta

VONMAGZ, JAKARTA- Mario Dandy Satriyo yang menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora terkejut setelah mengetahui nilai nominal restitusi Rp120 miliar yang harus ia bayarkan kepada David. Nilai tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

PHOTO COURTESY OF BISNIS.COM


Seperti yang diketahui sebelumnya, Mario dandy juga dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dimana penganiayaan Mario dandy telah mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan amnesia yang merusak masa depannya. Dan merespons nilai restitusi yang dibacakan oleh JPU, Mario Dandy merasa keberatan karena ia saat ini tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup.


"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya. Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya yang dimana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun. Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku" kata Mario Dandy.

0 comments
bottom of page