top of page

Mariah Carey digugat Rp 288 Miliar oleh Andy Stone Terkait Hak Cipta “All I Want for Christmas Is Yo

VONMAGZ, JAKARTA - Setelah 25 tahun dirilis, lagu “All I Want for Christmas Is You” yang dipopulerkan oleh Mariah Carey mengalami masalah hukum.


Photo Courtesy of today.com


Pada Jumat (3/6) Carey Bersama dengan rekan penulis Walter Afanasieff, dan Sony Music Entertainment mendapatkan gugatan senilai 20 juta USD (Rp 288 miliar) oleh Andy Stone dengan tuduhan pelanggaran hak cipta dan pengayaan yang tidak adil atas lagu tersebut.


Andy Stone merupakan musisi asal New Orleans yang populer dengan grup musiknya, Vince Vance and the Valiants. Stone mengaku turut serta dalam penulisan lagu tersebut di Nashville dan telah dirilis padan tahun 1989.


Menurutnya, lagu “All I Want for Christmas Is You” yang dinyanyikan oleh Lisa Layne Telah diputar secara masif di radio selama Natal tahun 1993 sehingga lagu tersebut naik ke urutan 55 di Billboard’s Hot Country Singles & Tracks pada tahun berikutnya. Carey sendiri merilis lagu tersebut pada tahun 1994 yang langsung menduduki top chart lagu Billboard Hot 100.


Lagu “All I Want for Christmas Is You” versi Stone merupakan lagu dengan genre country ballad yang didominasi oleh suara gitar, sedangkan “All I Want for Christmas Is You” versi Mariah Carey bergenre pop uptempo. Keduanya pun tidak Memiliki kesamaan lirik selain kalimat dalam judulnya.


Stone menggugat atas dasar pihak Carey dan terdakwa lainnya tidak pernah mengajukan izin ataupun memperoleh izin baik itu persetujuan maupun lisensi untuk menggunakan judul tersebut. Berdasarkan dokumen pengadilan, tim hukum Stone mengaku telah menghubungi Carey dan terdakwa lainnya pada April 2021 terkait hal ini. Namun, diskusi tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga Stone mengajukan permohonan pribadi untuk memberhentikan Carey yang dianggap terus mengeksploitasi karyanya sekalipun telah diberikan surat peringatan. Hal ini belum ditanggapi oleh perwakilan dari Mariah Carey.

0 comments

Comments


bottom of page