top of page

Mahfud MD mengatakan bahwa LGBT Sudah Masuk Dalam RKUHP dan Akan Ada Tindak Pidana

VONMAGZ, Jakarta- Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa Biseksual, Gay, Lesbian, LGBT sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Photo Courtesy of Mahfud MD


"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang meminta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang. Sikap pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan. Iya (LGBT dipidana). Di RUU KUHP dipidana. Di RUU KUHP sudah masuk, bahwa dalam cara-cara tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan gitu. Tetapi waktu itu kan ribut. Karena ribut, ya ditunda. Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik" kata Mahfud MD.


Mahfud MD sendiri mengatakan bahwa ia membenarkan rumusan RKUHP tentang LGBT tersebut. Dan bila nantinya publik banyak yang tidak setuju setelah disahkan, bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi. "Kalau saya sejak dulu, ya sudah itu sudah benar rumusannya. Kalau masih tidak setuju juga, nunggu kapan orang setuju di Indonesia. Maka disahkan saja, lalu nanti kalau tidak (setuju), ya perkarakan saja ke MK dan dinilai oleh MK, kan sudah ada prosedurnya" tambah Mahfud MD.

Comments


bottom of page